Selasa, 12 April 2016

Aspek Hukum dan Web Security

www.kachwanya.com

Apasih Hukum itu?

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.



Hukum Internet
           
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan bahwa, saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Pemerintah dalam melindungi masyarakatnya untuk setiap kegiatan atau perbuatan hukum yang menyangkut internet telah menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan, yaitu dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana dalam undang-undang tersebut mengatur segala bentuk kegiatan atau perbuatan hukum
yang dilakukan melalui internet, baik itu mengenai ketentuan hukum pidana maupun ketentuan hukum perdata.

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan
keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Aspek Hukum Penggunaan Internet

  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).


Web Security

Apakah keamanan itu?
Keamanan merupakan suatu usaha untuk menghindari timbulnya atau adanya ancaman kejahatan yang akan mengganggu. Keamanan sebaiknya memiliki unsur-unsur seperti adanya proteksi, integritas, keaslian suatu data, serta memiliki hak akses. Dari pengertian keamanan yang dijabarkan diatas tersebut, bagaimanakah perkembangan keamanan saat ini? Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, demikian juga halnya dengan keamanan . Saat ini keamanan teknologi menjadi hal yang sangat penting pada setiap instansti perusahan maupun untuk kalangan individu. Segala hal baik keamanan pada lingkungan, maupun keamanan untuk data-data serta sistem yang ada. Keamanan menjadi sangat penting saat ini, karena semakin meningkatnya serangan atau tindakan kejahatan khususnya di dunia teknologi.

Berdasarkan lubang keamanan, keamanan dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Keamanan yang bersifat fisik (physical security), keamanan akses terhadap perangkat yang dimiliki beserta informasi didalamnya
  2. Keamanan yang berhubungan dengan orang, keamanan dimana informasi pengguna
  3. Keamanan dari data dan teknik komunikasi
  4. Keamanan dalam operasi dan forensik


webcomindia.biz

Keamanan web, sangat erat kaitannya dengan jaringan, karena untuk mengakses sebuah website pasti dibutuhkan koneksi jaringan. Saat ini sangat pesat sekali perkembangan teknologi website, jaringan dan bermacam ancaman keamanan yang dihadapi, seperti ancaman terhadap kerahasiaan yang sering dihadapi adalah hacker, Masquerader,virus virus dari internet maupun dari media transfer data seperti flasdisk, hardisk eksternal, melalui jaringan LAN, download file tanpa proteksi, Trojan horse, Aktifitas user yang tidak terotorisasi dan masih banyak lagi ancaman keamanan yang kadang tidak kita sadari.

Berbicara keamanan WEB, akan sangat luas cakupannya karena keamanan web mencakup semua aspek dari komputer, jaringan dan operating system hardware dan softwarenya. Pada artikel ini akan dibahas tentang Operating system (OS) yang paling baik dari segi kemanan, dan juga akan membahas tentang keamanan jaringan.




DAFTAR PUSTAKA

Lubis, Irwansyah. 2010. Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum. https://books.google.co.id/books/about/Menggali_potensi_pajak_perusahaan_dan_bi.html?id=BUIEaS2p4bMC&redir_esc=y. 11 April 2016.

Mahardika, Agus. 2010. Tinjauan Hukum Terhadaop Perbuatan Melawan Hukum atas Pembobolan Akses Internet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-agusmahard-19717. 11 April 2016

Mursito, Danan; Raya Reinhard dan Sukma Wardhana. 2005. PENDEKATAN HUKUM UNTUK KEAMANAN DUNIA CYBER SERTA URGENSl CYBER LAW BAGI INDONESIA. http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf. 11 April 2016.

UNPAS WEB. 2012. Keamanan Web. http://www.unpas.ac.id/keamanan-web/. 11 April 2016

UNPAS WEB. 2012. Keamanan Internet. http://www.unpas.ac.id/keamanan/. 11 April 2016

Prasetyo, Katon. 2015. Aspek Hukum & Keamanan Pada Web atau Internet, Arsitektur Web dan Cara Pembuatan Web. http://prasetyokaton.blogspot.co.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-web-atau.html. 11 April 2016. 

Setiawan, Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Senin, 11 April 2016

Privasi Web


www.collective-evolution.com

Pengertian Privasi

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai orang lain (Dibyo Hartono, 1986).

Privasi merupakan suatu hal yang sangat penting baik bagi individu maupun lembaga atau instansi untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu lain atau lembaga lain. Salah dalam menyampaikan informasi yang memiliki kemungkinan bernilai confidential, classified dan rahasia tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan kerugian baik material maupun non material. Apalagi jika sifat informasi tersebut merupakan rahasia berisi peta kekuatan dan strategi yang akan dirancang menghadapi persaingan dengan produk kompetitor, terlebih lagi jika rahasia tersebut berkaitan dengan organisasi. Kalau berkaitan dengan informasi pribadi yang tidak ingin dibagi dan diketahui oleh umum, namun sudah terlanjur tersebar dan diketahui oleh khalayak luas, kejadian ini akan menjadi sangat krusial dan mungkin dapat membahayakan posisi dan kredibilitas yang bersangkutan.

Secara konteks hukum, privasi adalah hak untuk “right to be let alone” menurut Warren & Brandeis, 1890. Sedangkan acuan produk hukum Indonesia yang melindungi tentang privasi bersumber Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Bahkan diatur pula sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan Pidana tentang privasi pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi;
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

Kebijakan Privasi pada Web

Selama beberapa tahun terakhir, internet telah menjadi perbincangan hangat dan suatu tools yang sangat penting dan menjadi ciri dari kehidupan sehari-hari di negara maju (misalnya, belanja online, berbagi dokumen, dan berbagai bentuk komunikasi online lainnya). Hal ini dapat meningkatkan jumlah penggunaan internet, serta bagaimana informasi dikumpulkan dan digunakan mulai berubah.

Berbagai data informasi kini dikumpulkan dengan peningkatan frekuensi dan dalam konteks yang berbeda, membuat individu menjadi lebih transparan. Bahkan, terkadang seseorang dengan mudahnya mengungkapkan segala isi hatinya dalam beberapa comment di akun jejaring sosial yang akrab dan digandrungi remaja, seperti misalnya: twitter, facebook, friendster, dan sebagainya. Mereka mengungkapkan komentar tersebut secara terbuka bahkan ada pula yang terkesan vulgar, dan tidak menyadari bahaya yang mengancam terkait sasaran komentar tersebut. Bisa jadi pribadi yang dikomentari tersebut tidak bisa menerima, atau ada orang lain yang terkait dengan masalah yang dibicarakan juga tidak bisa menerima komentar yang ditulis dalam akun tersebut.


under30ceo.com

Kebijakan privasi pada web biasanya bertujuan untuk mempermudah dan melindungin informasi yang dimiliki pengguna. Sebagai contoh pada Google, kebijakan privasi ini bertujuan untuk mempermudah penggunanya dengan mencocokan negara asal penggunanya dengan bahasa yang digunakan dan situs utama yang dicari. 
Tujuan lainnya dari kebijakan ini adalah agar pengguna dapat mendaftarkan akunnya dengan aman adan dapat mempercayakan sepenuhnya data yang mereka berikan kepada pengelola situs tersebut.

Kebijakan ini dapat mencegah terjadinya pencurian informasi ke tangan pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik akun tersebut. Dari survey yang dilakukan oleh IDC (International Data Corporation) pada tahun 2003, 17% masalah yang dihadapi pada pemilik akun/perusahaan adalah tidak adanya kebijakan seperti ini.






DAFTAR PUSTAKA

Stiawan, Deris. 2006. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Prasetyo Yuwinanto, Helmy. KEBIJAKAN INFORMASI DAN PRIVACY. C:\Users\Asus\Downloads\Documents\f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf. 11 April 2016.

Prabowo, Hendro. Pengantar Psikologi Lingkingan. http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/peng_psikologi_lingkungan/bab6-privasi.pdf. 11 April 2016. 


Kebijakan Web

tw.rpi.edu


Apasih Kebijakan itu?

Menurut Titmuss (1974) (Edi Suharto,2008), kebijakan adalah prinsip-prinsip yang mengatur tindakan dan diarahkan pada tujuan tertentu. Kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten untuk mencapai tujuan tertentu.


Nah, terus Kebijakan Web itu apa dong?

Kebijakan Web adalah kebijakan yang mengatur hak pengguna situs untuk mengakses dan menggunakan situs web tersebut. Suatu situs website biasanya mencantumkan kebijakan berupa peratuan dalam memperoleh informasi dalam situs web tersebut. Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh setiap pengguna yang mengunjungi situs web tersebut.

Kebijakan berbeda dari aturan atau hukum. Walaupun hukum bisa memaksa atau melarang perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya panduan tindakan terhadap mereka yang paling mungkin untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Fungsi dari kebijakan web ini sendiri sangatlah penting. Kebijakan web dapat mencegah pengguna melakukan pelanggaran aspek hukum, misalnya dalam memperoleh informasi suatu situs web dan mempublikasikannya kembali tanpa persetujuan dari penulis/pencitpta informasi situs tersebut.

Tapi masih banyak juga pemilik-pemilik situs web yang belum menerapkan kebijakan pada situsnya. Biasanya pemilik situs ini merupakan perusahaan-perusahaan di Indonesia karena masih kurang sadarnya akan keamanan pada situs, kecuali perusahaan multinasional, itu pun karena sebuah keharusan dari headquarters yang mengharuskan mereka menerapkan policy di Indonesia.


Gimana sih bentuk atau contoh Kebijakan Web itu?

Disini saya menemukan contoh Kebijakan Web yang ditulis atau diberikan Google dalam pengajuan Advertisement Google kepada penggunanya :
Ada beberapa batasan terkait jenis situs web yang dapat digunakan di akun AdWords saat mengajukan permohonan untuk Google Ad Grants.
Batasan tersebut mencakup:
  • Hanya satu domain: Anda hanya dapat menggunakan satu domain situs web di akun saat mengajukan permohonan untuk Ad Grants. Untuk informasi selengkapnya tentang domain, lihat "Apa domain itu?" di bawah.
  • Diizinkan menggunakan subbagian situs web: Anda dapat menggunakan subbagian situs web, misalnya laman relawan, laman acara, atau laman program. Semua subbagian harus menggunakan domain yang sama.
  • Situs web merupakan milik organisasi Anda: Organisasi Anda haruslah pemilik situs web yang Anda gunakan. Misalnya, Anda tidak dapat menggunakan situs web yang dibuat menggunakan perusahaan pembuatan situs pihak ketiga, termasuk Google Sites, WordPress, atau Blogger.
  • Dilarang menggunakan laman media sosial: Anda tidak dapat menggunakan laman media sosial, termasuk Facebook atau Google+, sebagai situs web di iklan Anda.



DAFTAR PUSTAKA

Harahap, R. 2014. ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM ELIMINASI FILARIASIS DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39979/4/Chapter%20II.pdf. 11 April 2016.

Setiawan, Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Google Support. Tidak diketahui. Kebijakan situs web & mempromosikan banyak situs. https://support.google.com/grants/answer/1657899?hl=id. 11 April 2016