Aspek Hukum dan Web Security

www.kachwanya.com

Apasih Hukum itu?

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.



Hukum Internet
           
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan bahwa, saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Pemerintah dalam melindungi masyarakatnya untuk setiap kegiatan atau perbuatan hukum yang menyangkut internet telah menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan, yaitu dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana dalam undang-undang tersebut mengatur segala bentuk kegiatan atau perbuatan hukum
yang dilakukan melalui internet, baik itu mengenai ketentuan hukum pidana maupun ketentuan hukum perdata.

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan
keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Aspek Hukum Penggunaan Internet

  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).


Web Security

Apakah keamanan itu?
Keamanan merupakan suatu usaha untuk menghindari timbulnya atau adanya ancaman kejahatan yang akan mengganggu. Keamanan sebaiknya memiliki unsur-unsur seperti adanya proteksi, integritas, keaslian suatu data, serta memiliki hak akses. Dari pengertian keamanan yang dijabarkan diatas tersebut, bagaimanakah perkembangan keamanan saat ini? Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, demikian juga halnya dengan keamanan . Saat ini keamanan teknologi menjadi hal yang sangat penting pada setiap instansti perusahan maupun untuk kalangan individu. Segala hal baik keamanan pada lingkungan, maupun keamanan untuk data-data serta sistem yang ada. Keamanan menjadi sangat penting saat ini, karena semakin meningkatnya serangan atau tindakan kejahatan khususnya di dunia teknologi.

Berdasarkan lubang keamanan, keamanan dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Keamanan yang bersifat fisik (physical security), keamanan akses terhadap perangkat yang dimiliki beserta informasi didalamnya
  2. Keamanan yang berhubungan dengan orang, keamanan dimana informasi pengguna
  3. Keamanan dari data dan teknik komunikasi
  4. Keamanan dalam operasi dan forensik


webcomindia.biz

Keamanan web, sangat erat kaitannya dengan jaringan, karena untuk mengakses sebuah website pasti dibutuhkan koneksi jaringan. Saat ini sangat pesat sekali perkembangan teknologi website, jaringan dan bermacam ancaman keamanan yang dihadapi, seperti ancaman terhadap kerahasiaan yang sering dihadapi adalah hacker, Masquerader,virus virus dari internet maupun dari media transfer data seperti flasdisk, hardisk eksternal, melalui jaringan LAN, download file tanpa proteksi, Trojan horse, Aktifitas user yang tidak terotorisasi dan masih banyak lagi ancaman keamanan yang kadang tidak kita sadari.

Berbicara keamanan WEB, akan sangat luas cakupannya karena keamanan web mencakup semua aspek dari komputer, jaringan dan operating system hardware dan softwarenya. Pada artikel ini akan dibahas tentang Operating system (OS) yang paling baik dari segi kemanan, dan juga akan membahas tentang keamanan jaringan.




DAFTAR PUSTAKA

Lubis, Irwansyah. 2010. Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum. https://books.google.co.id/books/about/Menggali_potensi_pajak_perusahaan_dan_bi.html?id=BUIEaS2p4bMC&redir_esc=y. 11 April 2016.

Mahardika, Agus. 2010. Tinjauan Hukum Terhadaop Perbuatan Melawan Hukum atas Pembobolan Akses Internet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-agusmahard-19717. 11 April 2016

Mursito, Danan; Raya Reinhard dan Sukma Wardhana. 2005. PENDEKATAN HUKUM UNTUK KEAMANAN DUNIA CYBER SERTA URGENSl CYBER LAW BAGI INDONESIA. http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf. 11 April 2016.

UNPAS WEB. 2012. Keamanan Web. http://www.unpas.ac.id/keamanan-web/. 11 April 2016

UNPAS WEB. 2012. Keamanan Internet. http://www.unpas.ac.id/keamanan/. 11 April 2016

Prasetyo, Katon. 2015. Aspek Hukum & Keamanan Pada Web atau Internet, Arsitektur Web dan Cara Pembuatan Web. http://prasetyokaton.blogspot.co.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-web-atau.html. 11 April 2016. 

Setiawan, Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.