Kebijakan Web

tw.rpi.edu


Apasih Kebijakan itu?

Menurut Titmuss (1974) (Edi Suharto,2008), kebijakan adalah prinsip-prinsip yang mengatur tindakan dan diarahkan pada tujuan tertentu. Kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten untuk mencapai tujuan tertentu.


Nah, terus Kebijakan Web itu apa dong?

Kebijakan Web adalah kebijakan yang mengatur hak pengguna situs untuk mengakses dan menggunakan situs web tersebut. Suatu situs website biasanya mencantumkan kebijakan berupa peratuan dalam memperoleh informasi dalam situs web tersebut. Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh setiap pengguna yang mengunjungi situs web tersebut.

Kebijakan berbeda dari aturan atau hukum. Walaupun hukum bisa memaksa atau melarang perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya panduan tindakan terhadap mereka yang paling mungkin untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Fungsi dari kebijakan web ini sendiri sangatlah penting. Kebijakan web dapat mencegah pengguna melakukan pelanggaran aspek hukum, misalnya dalam memperoleh informasi suatu situs web dan mempublikasikannya kembali tanpa persetujuan dari penulis/pencitpta informasi situs tersebut.

Tapi masih banyak juga pemilik-pemilik situs web yang belum menerapkan kebijakan pada situsnya. Biasanya pemilik situs ini merupakan perusahaan-perusahaan di Indonesia karena masih kurang sadarnya akan keamanan pada situs, kecuali perusahaan multinasional, itu pun karena sebuah keharusan dari headquarters yang mengharuskan mereka menerapkan policy di Indonesia.


Gimana sih bentuk atau contoh Kebijakan Web itu?

Disini saya menemukan contoh Kebijakan Web yang ditulis atau diberikan Google dalam pengajuan Advertisement Google kepada penggunanya :
Ada beberapa batasan terkait jenis situs web yang dapat digunakan di akun AdWords saat mengajukan permohonan untuk Google Ad Grants.
Batasan tersebut mencakup:
  • Hanya satu domain: Anda hanya dapat menggunakan satu domain situs web di akun saat mengajukan permohonan untuk Ad Grants. Untuk informasi selengkapnya tentang domain, lihat "Apa domain itu?" di bawah.
  • Diizinkan menggunakan subbagian situs web: Anda dapat menggunakan subbagian situs web, misalnya laman relawan, laman acara, atau laman program. Semua subbagian harus menggunakan domain yang sama.
  • Situs web merupakan milik organisasi Anda: Organisasi Anda haruslah pemilik situs web yang Anda gunakan. Misalnya, Anda tidak dapat menggunakan situs web yang dibuat menggunakan perusahaan pembuatan situs pihak ketiga, termasuk Google Sites, WordPress, atau Blogger.
  • Dilarang menggunakan laman media sosial: Anda tidak dapat menggunakan laman media sosial, termasuk Facebook atau Google+, sebagai situs web di iklan Anda.



DAFTAR PUSTAKA

Harahap, R. 2014. ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM ELIMINASI FILARIASIS DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39979/4/Chapter%20II.pdf. 11 April 2016.

Setiawan, Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Google Support. Tidak diketahui. Kebijakan situs web & mempromosikan banyak situs. https://support.google.com/grants/answer/1657899?hl=id. 11 April 2016