Privasi Web


www.collective-evolution.com

Pengertian Privasi

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai orang lain (Dibyo Hartono, 1986).

Privasi merupakan suatu hal yang sangat penting baik bagi individu maupun lembaga atau instansi untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu lain atau lembaga lain. Salah dalam menyampaikan informasi yang memiliki kemungkinan bernilai confidential, classified dan rahasia tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan kerugian baik material maupun non material. Apalagi jika sifat informasi tersebut merupakan rahasia berisi peta kekuatan dan strategi yang akan dirancang menghadapi persaingan dengan produk kompetitor, terlebih lagi jika rahasia tersebut berkaitan dengan organisasi. Kalau berkaitan dengan informasi pribadi yang tidak ingin dibagi dan diketahui oleh umum, namun sudah terlanjur tersebar dan diketahui oleh khalayak luas, kejadian ini akan menjadi sangat krusial dan mungkin dapat membahayakan posisi dan kredibilitas yang bersangkutan.

Secara konteks hukum, privasi adalah hak untuk “right to be let alone” menurut Warren & Brandeis, 1890. Sedangkan acuan produk hukum Indonesia yang melindungi tentang privasi bersumber Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Bahkan diatur pula sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan Pidana tentang privasi pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi;
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

Kebijakan Privasi pada Web

Selama beberapa tahun terakhir, internet telah menjadi perbincangan hangat dan suatu tools yang sangat penting dan menjadi ciri dari kehidupan sehari-hari di negara maju (misalnya, belanja online, berbagi dokumen, dan berbagai bentuk komunikasi online lainnya). Hal ini dapat meningkatkan jumlah penggunaan internet, serta bagaimana informasi dikumpulkan dan digunakan mulai berubah.

Berbagai data informasi kini dikumpulkan dengan peningkatan frekuensi dan dalam konteks yang berbeda, membuat individu menjadi lebih transparan. Bahkan, terkadang seseorang dengan mudahnya mengungkapkan segala isi hatinya dalam beberapa comment di akun jejaring sosial yang akrab dan digandrungi remaja, seperti misalnya: twitter, facebook, friendster, dan sebagainya. Mereka mengungkapkan komentar tersebut secara terbuka bahkan ada pula yang terkesan vulgar, dan tidak menyadari bahaya yang mengancam terkait sasaran komentar tersebut. Bisa jadi pribadi yang dikomentari tersebut tidak bisa menerima, atau ada orang lain yang terkait dengan masalah yang dibicarakan juga tidak bisa menerima komentar yang ditulis dalam akun tersebut.


under30ceo.com

Kebijakan privasi pada web biasanya bertujuan untuk mempermudah dan melindungin informasi yang dimiliki pengguna. Sebagai contoh pada Google, kebijakan privasi ini bertujuan untuk mempermudah penggunanya dengan mencocokan negara asal penggunanya dengan bahasa yang digunakan dan situs utama yang dicari. 
Tujuan lainnya dari kebijakan ini adalah agar pengguna dapat mendaftarkan akunnya dengan aman adan dapat mempercayakan sepenuhnya data yang mereka berikan kepada pengelola situs tersebut.

Kebijakan ini dapat mencegah terjadinya pencurian informasi ke tangan pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik akun tersebut. Dari survey yang dilakukan oleh IDC (International Data Corporation) pada tahun 2003, 17% masalah yang dihadapi pada pemilik akun/perusahaan adalah tidak adanya kebijakan seperti ini.






DAFTAR PUSTAKA

Stiawan, Deris. 2006. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Prasetyo Yuwinanto, Helmy. KEBIJAKAN INFORMASI DAN PRIVACY. C:\Users\Asus\Downloads\Documents\f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf. 11 April 2016.

Prabowo, Hendro. Pengantar Psikologi Lingkingan. http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/peng_psikologi_lingkungan/bab6-privasi.pdf. 11 April 2016.